BeritaInternasional

Bahasa Indonesia Disetujui Sebagai Bahasa Resmi Pada General Conference UNESCO

×

Bahasa Indonesia Disetujui Sebagai Bahasa Resmi Pada General Conference UNESCO

Sebarkan artikel ini
UNESCO meresmikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi General Conference (Sidang Umum) dalam Sidang Umum. (Foto: Doc. Kemendikbudristek)

3TITIK.COM – Pemerintah Republik Indonesia telah berhasil mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa “Pemerintah meningkatkan fungsi menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.”

Usulan ini menjadi usaha de jure untuk menjadikan bahasa Indonesia memiliki status bahasa resmi dalam lembaga internasional, setelah Pemerintah Indonesia secara de facto berhasil membangun komunitas penutur bahasa Indonesia di 52 negara.

Akhirnya, usulan dari Indonesia ini disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO pada tanggal 20 November 2023. Dengan demikian, saat ini terdapat sepuluh bahasa resmi yang digunakan dalam Sidang Umum UNESCO, termasuk enam bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol, serta empat bahasa dari negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia. Dengan penyetujuan ini, bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO.

Penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO meningkatkan posisi bahasa Indonesia secara signifikan. Pada awalnya, bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa persatuan dalam Sumpah Pemuda tahun 1928.

Selanjutnya, bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sekarang, bahasa Indonesia mendapatkan pengakuan sebagai bahasa resmi dalam lingkup internasional melalui pengakuan ini dalam Sidang Umum UNESCO. Secara substansial, pengakuan internasional ini memastikan bahwa bahasa Indonesia layak dikategorikan sebagai bahasa tersendiri, meskipun masih ada perdebatan terkait perbedaan antara bahasa Melayu dan bahasa Indonesia.

Kronologi Pengusulan

Proses pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO dimulai dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada bulan Januari 2023 mengenai potensi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Potensi tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam waktu yang singkat, strategi diajukan untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pada 7 Februari 2023, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Kementerian Luar Negeri, di Jakarta.

Pertemuan ini membahas peluang dan strategi untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, terutama sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Selama pertemuan tersebut, disepakati bahwa Pemerintah akan berupaya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Setelah itu, dibuatlah naskah proposal yang diperlukan dalam batas waktu yang sangat singkat.

Selanjutnya, prosedur pengusulan ke UNESCO dilakukan sesuai dengan tahapan yang berlaku. Pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri, melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB, mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris untuk menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Proposal ini kemudian disampaikan oleh perwakilan Indonesia di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk dimasukkan dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023.

Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang pada 10-24 Mei 2023, yang salah satunya membahas usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pada sidang tersebut, Dewan Eksekutif menyetujui proposal dari Pemerintah Indonesia agar masuk dalam Sesi 42 Sidang Umum yang akan digelar pada 7-22 November 2023.

Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz; Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Ismunandar; dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana mempresentasikan usulan tersebut di hadapan Legal Committee UNESCO di Paris, Prancis.

Sidang Legal Committee akhirnya menyetujui usulan Pemerintah Indonesia tanpa ada keberatan dari anggota komisi. Hasil sidang Legal Committee kemudian diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023. Pada 20 November 2023, sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia dan menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Dengan demikian, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi yang ke-10 dalam Sidang Umum UNESCO.

(*/TR13)