JEMBER – Kasat Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto SH, berhasil membekuk seorang pengedar pil koplo di wilayah Jember. Pelaku, bernama ESA (34), warga Kampung Osing Jember Lor, Patrang, ditangkap di depan gudang penampungan barang milik perusahaan pengiriman barang di Karang Rejo, Sumber Sari. Jum’at (29/09/2023).
ESA akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Itulah merupakan bukti nyata Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto yang telah berkomitmen memberantas narkoba yang baru baru ini mendirikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di kelurahan Jember Lor Patrang yang diharapkan benar benar anti narkoba dengan ditangkapnya pelaku pengedar yang beralamatkan di Kelurahan Jember Lor.
Dengan ini semua masyarakat diharapkan untuk selalu bersinergi dengan kepolisian dan memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran pil koplo serta narkotika.
(*humas)