JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) telah mengeluarkan lebih dari 10.000 surat imbauan untuk mencegah pelanggaran pada pemilu 2024.
Imbauan ini ditujukan kepada peserta Pemilu 2024, penyelenggara pemilu, hingga mitra-mitra strategis Bawaslu seperti Polisi dan TNI.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan imbauan ini harus dilakukan untuk menjalankan salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan.
“Supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu mandek,” ujar Lolly dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Lolly menjelaskan pelanggaran politik uang yang diatur dalam UU Pemilu Nomor Tahun 2017 hanya melingkupi saat kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.
“Lalu bagaimana dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum masa-masa diatas?” cetusnya.
Maka dalam konteks ini, kerangka kerja Bawaslu paradigmanya adalah cegah, awasi, tindak.
Dia menegaskan sesuatu yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum, tetap bisa dilakukan upaya pencegahan.
Pencegahan dilakukan untuk memastikan edukasi kepada publik, kontestan, dan sesama penyelenggara pemilu.
“Jangan bilang keterbatasan hukum membuat publik tidak tercerahkan, jangan sampai keterbatasan hukum membuat kita tidak mengedukasi untuk para kontestan,” tandasnya.
(*/tim)