LUMAJANG – Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
“Kedua pelaku di tangkap di tempat yang berbeda SAM ditangkap di pinggir jalan raya Yosowilangun saat akan transaksi sedangkan S ditangkap dirumah Kademangan Kota Probolinggo pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, tanpa ada perlawanan,” kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.
Kronologi penangkapan, berawal saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Yosowilangun.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Awalnya polisi menangkap SAM di pinggir jalan raya sekitar jam 02.00 wib, saat ditangkap mengakui SAM mendapatkan sabu-sabu dari tersangka S sehingga melakukan penangkapan terhadap S di Kademangan Kota Probolinggo.
AKP Ari Hartono mengungkapkan, dari tangan tersangka SAM, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 poket sabu dengan berat 2,07 gram sedangkan dari tersangka S menyita barang bukti sabu 10,37 gram yang di simpan di 2 plastik klip bening.
“Dari kedua tersangka SAM dan S berhasil menyita barang bukti berupa 2 poket sabu dengan berat 2,07 gram dan 2 plastik klip berisi 10,27 gram sabu, 1 unit sepeda motor, 2 buah Handphone, 1 tas warna merah, 1 buah box kacamata, pivet kaca bekas pembakaran sabu, 1 kartu ATM dan uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)” ujar Akp Ari
Dari keterangan tersangka S mendapatkan sabu dari J, alamat Madura Jawa Timur yang saat ini masih buron.
Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan bakal menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(*/humas)