ArtikelEdukasi

Tips Membuat NPWP Online Sangat Mudah dan Cepat, Yuk Simak !

×

Tips Membuat NPWP Online Sangat Mudah dan Cepat, Yuk Simak !

Sebarkan artikel ini
Tips Membuat NPWP Online Sangat Mudah dan Cepat
Tips Membuat NPWP Online Sangat Mudah dan Cepat

Tips Membuat NPWP Online – Perkembangan teknologi yang semakin maju, semua serba mudah dan cepat salah satunya Membuat NPWP online  bahkan dapat dilakukan hanya dengan menggunakan  Smartphone loh, Penasaran bagaimana caranya ? Pastikan kalian simak artikel ini hingga akhir ya.

Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus membayar pajak ya baik itu pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan dan pajak lainnya hingga pajak pribadi ataupun perusahaan. Untuk pajak pribadi dan perusahaan sendiri setiap individu ataupun perusahaan akan mendapatkan sebuah kartu dengan nama Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa kita kenal dengan NPWP.

NPWP sendiri merupakan nomor unik yang diberikan kepada wajib pajak dimana nomor antara satu wajib pajak dengan lainnya berbeda dan menjadi identitas baik individu maupun perusahaan.

Saat ini memiliki NPWP merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat karena NPWP sendiri digunakan dalam banyak hal seperti pembuatan rekening Bank hingga melakukan peminjaman pastinya kalian akan dimintakan fotocopy NPWP.

Dengan memiliki NPWP sendiri tidak harus membayar pajak loh, karena terdapat ketentuan minimum upah yang wajib membayar pajak. Meski demikian kalian juga wajib melakukan pelaporan pajak ke kantor pajak atau secara online setiap tahunnya agar kartu NPWP kalian tetap aktif dan tidak diblokir.

Meski dapat melakukan pelaporan secara online, pada pelaporan tahun pertama kalian wajib mendatangi kantor pajak terdekat untuk meminta kode Efin untuk dapat login dan melakukan pelaporan pajak secara online.

NPWP Pribadi

NPWP Pribadi merupakan nomor unik wajib pajak yang diberikan kepada individu atau orang yang telah memiliki penghasilan di Indonesia dan telah berusia diatas 18 Tahun ( kenapa harus diatas 18 tahun? karena untuk mengajukan NPWP memerlukan KTP ).

NPWP Badan

Berbeda dengan pribadi, NPWP badan merupakan nomor unik wajib pajak yang diberikan kepada seluruh perusahaan yang menjalankan bisnis dan mendapatkan penghasilan di Indonesia.

Sudah tau kan perbedaannya, jadi jangan sampai salah ketika kalian nanti ingin membuat NPWP ya. Pastikan kalian memilih jenis NPWP yang sesuai apakah untuk pribadi ataupun usaha yang kalian miliki.

Selanjutnya kami akan memberikan informasi persyaratannya untuk mengajukan NPWP secara online.

Syarat Membuat NPWP Online

  1. Foto / Fotocopy KTP
  2. Foto / Fotocopy SK PNS apabila kalian seorang PNS
  3. Foto / Fotocopy ID Card apabila kalian seorang karyawan
  4. Memiliki alamat email aktif dan dapat diakses
  5. Memiliki foto / fotocopy NIB atau surat keterangan usaha apabila kalian mendaftar NPWP Badan

Langkah Membuat NPWP Online

  1. Kunjungi laman resmi pajak pada pada url ereg.pajak.go.id/login.
  2. Silahkan Klik tombol “Daftar” untuk mendaftar akun sebelum kalian membuat NPWP.
  3. Masukkan nama, alamat email serta password yang akan digunakan untuk login pada kolom yang tersedia.
  4. Melakukan verifikasi pendaftaran melalui link yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.
  5. Masukkan seluruh data yang diminta pada laman pendaftaran NPWP sesuai dengan data yang kalian miliki serta sesuai dengan kolomnya.
  6. Lakukan aktifasi.
  7. Setelah aktifasi berhasil, silahkan kalian login kembali ke laman e-registrasi
  8. Silahkan isi seluruh formulir pada laman Registrasi Wajib Pajak.
  9. Memilih kategori pajak
  10. Input identitas diri secara lengkap.
  11. Pilih penghasilan yang sesuai dengan pekerjaan kalian.
  12. Input alamat lengkap sesuai KTP.
  13. Upload foto e-KTP
  14. Klik tombol minta token kemudian masukkan kode captcha.
  15. Copy token yang dikirimkan ke alamat email kalian kemudian masukkan atau paste ke kolom yang tersedia.
  16. Klik tombol permohonan.
  17. Permohonan kalian di proses
  18. Nomor NPWP serta kartu NPWP digital kalian muncul dan dikirimkan ke alamat email terdaftar.
  19. Selesai.

Apabila kalian ingin mencetak kartu layaknya KTP ataupun SIM kalian hrus mendatangi kantor cabang Pajak terdekat dengan membawa bukti pendaftaran ataupun print dari kartu pajak elektrik kalian.

Untuk diketahui, mencetak kartu NPWP tidak dikenakan biaya dan dapat ditunggu apabila kalian datang ke kantor pajak pagi ataupun setelah istirahat siang.

Itulah tadi informasi mengenai membuat NPWP online, semoga dapat membantu kalian yang ingin membuat NPWP secara online.

*) Ikuti berita terbaru 3titik.com di google news KLIK DISINI dan jangan lupa di follow.
error: